PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TATA CARA PERSIAPAN PENSIUN
Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TATA CARA PERSIAPAN PENSIUN |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, maka perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai masa persiapan pensiun (MPP) dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun tersebut. MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Tata Cara Persiapan Pensiun menyatakan bahwa :
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
- Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Pasal 3 berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun, yaitu mengenai Kewenangan Penetapan Pemberian Masa Persiapan Pensiun, sebagai berikut :
- Presiden berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
- PPK berwenang menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pertama dan pejabat fungsional keahlian madya.
- PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada B/B untuk menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Pasal 4 berdasarkan Peraturan BKN No. 2 Tahun 2019 mengenai Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun sebagai berikut:
- a) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
- b) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada :
- Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
- PPK melalui ryB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- c) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
- d) Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download tautan link berikut ini.
Sekian informasi mengenai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persiapan Pensiun PNS kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TATA CARA PERSIAPAN PENSIUN "
Post a Comment