PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diterbitkanlah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS |
Mutasi merupakan perpindahan tugas lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Sebagaimana dimaksud dalam Perencanaan mutasi PNS pada pasal 2 ayat I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
- Kompetensi;
- Pola karier;
- Pemetaan pegawai;
- Kelompok rencana suksesi;
- Perpindahan dan pengembangan karier;
- Penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;
- Kebutuhan organisasi; dan
- Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi PNS Terbaru yaitu:
- Berstatus PNS;
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Selengkapnya agar lebih jelas silahkan baca dan download tautan link berikut ini.
Sekian informasi yang dapat disampaikan terkait Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS"
Post a Comment