PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diterbitkanlah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS
Mutasi merupakan perpindahan tugas lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Sebagaimana dimaksud dalam Perencanaan mutasi PNS  pada pasal 2 ayat I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
  1. Kompetensi;
  2. Pola karier;
  3. Pemetaan pegawai;
  4. Kelompok rencana suksesi;
  5. Perpindahan dan pengembangan karier;
  6. Penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;
  7. Kebutuhan organisasi; dan
  8. Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi PNS Terbaru yaitu:
  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
  7. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Selengkapnya agar lebih jelas silahkan baca dan download tautan link berikut ini.

Peraturan BKN 5 Tahun 2019.pdf - Download


Sekian informasi yang dapat disampaikan terkait Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel