POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2020

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS-UM)  adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM di tahun pelajaran 2019/2020.

Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah merupakan berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi  siswa dengan  mengacu  pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2020

Berdasarkan Kementerian Agama Islam melalui Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun  2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Persyaratan Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1.  Jenjang MI:
a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.
b.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2.  Jenjang MTs, MA dan  MAK:
a.  Terdaftar pada tahun terakhir pada  MTs,  MA, dan MAK.
b.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester  1  (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
c.  Memiliki laporan lengkap  penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu)
sampai  semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

Hak dan Kewajiban Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1.  Hak  Peserta UM
a.  Setiap   peserta   didik  yang   telah   memenuhi   persyaratan   berhak mengikuti UM.
b.  Peserta UM  yang karena  alasan  tertentu  dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban  Peserta UM
a.  Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b.  Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Pendaftaran Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1.   Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
2.   Kepala Madrasah  menetapkan daftar  peserta UM di madrasahnya.
3.   Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan   TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah  (BAN-S/M).
2. UM pada satuan  pendidikan yang belum terakreditasi  diselenggarakan oleh satuan pendidikan  terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi. 

Untuk Informasi lebih lengkap silahkan download Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS - UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link berikut ini:

Link Download POS Ujian Madrasah 2020.pdf - Disini

Demikianlah yang dapat rumaheduc sampaikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga informasi ini bermanfaat.

1 Response to "POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2020"

  1. If you're trying to lose fat then you certainly need to start using this brand new personalized keto meal plan.

    To create this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and top chefs have united to develop keto meal plans that are powerful, painless, cost-efficient, and delicious.

    From their grand opening in January 2019, 1000's of clients have already transformed their body and health with the benefits a proper keto meal plan can offer.

    Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones given by the keto meal plan.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel