EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Beredar surat edaran No 394 Tahun 2019 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang di tetapkan pada tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019). Semoga bermanfaat.
Beredar surat edaran No 394 Tahun 2019 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang di tetapkan pada tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H) |
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut di tetapkan jam kerja bulan Ramadhan 1440 H yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Ditetapkannya surat edaran Menpan RB ini dalam rangka efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H yang di anggap perlu di lakukan penyesuaian jam kerja.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019). Semoga bermanfaat.
0 Response to "EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)"
Post a Comment