VIRAL !!! INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A UUD 1945

Ada informasi yang sedang viral dibicarakan orang saat ini yaitu mengenai Isi Pasal 6A UUD 1945. Ternya isi dari Pasal 6A UUD 1945 terkait dengan pemilihan terkait Presiden (Pilpres). 
Bagi yang sudah penasaran ingin tahu isi pasal 6A UUD 1945, berikut ini kami sampaikan informasi Salinan Naskah Asli Pasal 6A UUD 1945.

VIRAL !!! INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A UUD 1945
Rumusan perubahan sebagai berikut :
Pasal 6A
  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Demikianlah Artikel Informasi mengenai Naskah Asli Salinan Pasal 6A UUD 1945. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih. 

0 Response to "VIRAL !!! INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A UUD 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel