PENGEMBANGAN HORIZONTAL PENDIDIKAN ANAK SD (Rumpun SD Luar Biasa)
2. Rumpun Sekolah Dasar Luar Biasa
Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental atau emosi dalam rentangan yang amat lebar, memerlukan Program pendidikan khusus. Rintisan ke arah model integrasi perlu diikuti dengan penyiapan guru yang memiliki kemampuan untuk menghadapi peserta didik ini, sehingga semua calon guru perlu memperoleh wawasan pendidikan luar biasa (PLB).
Beragam anak dengan kondisi khusus ini dapat ditampung dalam Rumpun Sekolah Dasar luar biasa, meliputi Sekolah Dasar luar biasa, sekolah luar biasa dan Sekolah Dasar Terpadu.
a. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Merupakan sekolah yang setingkat dengan sekolah dasar yang siswanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat (anak luar biasa) dengan berbagai macam ketentuan seperti anak tunanetra, tunarungu, tuna grahita dan tuna daksa. Guru SDLB ini adalah lulusan sekolah guru Pendidikan luar biasa dan sarjana lulusan jurusan pendidikan luar biasa IKIP/universitas. Apabila mengikuti spesialisasi a b c d maka guru sekolah dasar luar biasa juga harus sesuai dengan spesialisasinya. SDLB juga memungkinkan harus memiliki tenaga ahli non kependidikan seperti medis, fisioterapi, psikologi, speech therapy.
b. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Merupakan lembaga pendidikan yang dipersiapkan untuk menangani dan memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak penyandang kelainan (anak luar biasa) meliputi kelainan fisik, mental dan emosi/sosial. Dalam pelaksanaannya SLB dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu SLB Pembina dan sekolah luar biasa bukan Pembina. SLB Pembina terdiri dari 2 macam yaitu SLB Pembina tingkat nasional dan SLB Pembina tingkat provinsi.
- SLB Pembina tingkat nasional yaitu SLB yang melaksanakan latihan dan penyegaran bagi tenaga kependidikan SLB, melaksanakan pengolahan dan pemecahan masalah di bidang pembinaannya serta melaksanakan pengembangan SLB, meliputi tingkat persiapan, dasar dan menengah/lanjutan.
- SLB Pembina tingkat provinsi yaitu sekolah yang menyelenggarakan penyegaran bagi tenaga kependidikan serta menjadi percontohan penyelenggaraan SLB. SLB ini juga memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan SLB, meliputi tingkat persiapan, dasar dan menengah.
Jenis SLB ada 5 macam yaitu diantaranya sebagai berikut :
- SLB A ialah suatu lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan pelayanan pendidikan secara khusus bagi anak tunanetra yaitu Mereka yang mengalami gangguan Penglihatan, sehingga walaupun telah dibantu dengan kacamata ia tidak dapat mengikuti pendidikan dengan menggunakan fasilitas orang awas.
- SLB B ialah suatu lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan bagi anak tunarungu yaitu Mereka yang mengalami gangguan pendengaran sehingga anak tersebut mengalami hambatan dalam perkembangan bicaranya dan komunikasi bahkan pada kasus yang berat akan menjadi bisu.
- SLB C ialah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak tunagrahita (keterbelakangan Mental) yaitu anak yang mempunyai tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, sehingga mengalami kesulitan mengikuti program pendidikan secara umum.
- SLB D ialah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak tunadaksa yaitu anak yang mengalami kelainan otot tulang sendi dan persyarafan. SLB ini juga mempunyai fungsi sebagai Wahana rehabilitasi untuk mengembangkan fungsi fisik akibat kelainannya, sehingga mereka bisa bersekolah di sekolah umum.
- SLB E ialah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak tunalaras yaitu anak yang mengalami hambatan atau kesulitan penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial dan bertingkah laku kurang wajar/menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Dalam kehidupan sehari-hari sering disebut anak nakal.
Sebenarnya ada tambahan yaitu SLB G ialah lembaga pendidikan yang khusus bagi anak tunaganda yaitu anak luar biasa yang menyandang kelainan lebih dari 1 kelainan seperti A dan C, C dan D, A dan B dan berbagai variasi lainnya.
c. Sekolah Dasar Terpadu
Merupakan sekolah yang diproyeksikan untuk dapat menampung semua anak sekolah dasar (SD), termasuk didalamnya anak berkelainan dan anak berbakat. Sekolah dasar terpadu bukan merupakan organisasi baru atau sekolah baru. Penyelenggaraannya tidak berbeda dengan sekolah dasar lainnya meskipun ada kegiatan-kegiatan yang khusus untuk anak berkelainan atau berbakat, kegiatannya tidak mengganggu atau mengurangi pelayanan pendidikan bagi anak biasa.
Adapun yang menjadi perbedaan kegiatan ini antara lain :
- Adanya usaha pengintegrasian atau pembauran beberapa anak berkelainan pada kelas Sekolah Dasar Biasa.
- Adanya guru pembimbing khusus yang mendampingi atau membantu guru kelas, demi kelancaran proses belajar mengajar.
- Adanya anak-anak penyandang ketunaan yang diharuskan Mengikuti pendidikan formal di sekolah dasar secara klasikal yang menggunakan kurikulum sekolah dasar biasa.
- Siswanya terdiri dari anak-anak berusia 7 sampai 12 tahun.
Karena siswa terdiri dari anak normal dan penyandang cacat, maka diperlukan guru sekolah dasar yang memiliki wawasan dasar-dasar pendidikan luar biasa dan guru pembimbing khusus untuk anak penyandang kelainan dan anak berbakat.
0 Response to "PENGEMBANGAN HORIZONTAL PENDIDIKAN ANAK SD (Rumpun SD Luar Biasa) "
Post a Comment