Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
Thursday, April 18, 2019
Edit
Berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dan disusun Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019 |
Bantuan tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam(PAI) melalui Pokjawas PAI, agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 :
BACA JUGA :
1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya.
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.
Tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI.
Adapun Faktor yang menentukan tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, yaitu :
- Berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI.
- Pengawas merupakan faktor yang utama, karena :
- Pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam.
- Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Harapan dari Pemberian bantuan kepada pojokwas ini adalah
- Dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien.
- Agar dapat melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
Selengkapnya silahkan baca dan download link dibawah agar lebih jelas dan memahaminya.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019, semoga bermanfaat.
BACA JUGA :