Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019

Berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dan disusun Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan  Agama  Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
Bantuan tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam(PAI) melalui Pokjawas PAI,  agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah.
Mekanisme Pengajuan Permohonan Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 :


BACA JUGA :



1.  Persyaratan POKJAWAS PAI  yang mengajukan permohonan  harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan  yang telah disahkan oleh  Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah  Kemenag  (POKJAWAS-PAI  PROVINSI),  Kepala  Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat  keterangan  dari  Direktur  PAI/Kepala  Kanwil  Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota  (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi  POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai  alamat  sekretariat  dalam  melaksanakan  aktifitas organisasinya.
e. Mengajukan permohonan Dana  Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI  tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI  dan  disetujui  dan  diketahui  oleh  Kasubdit  PAUD/TK  sebagai pembina  untuk  POKJAWAS-PAI  NASIONAL,  atau  Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS  untuk  POKJAWAS  PAI  Provinsi,  atau  Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI  kabupaten/kota.
f.  Menyerahkan  proposal  pelaksanaan  program/kegiatan  yang  akan dilaksanakan,  dengan  data  pendukung  minimal  berupa  :  TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank,  dan daftar kebutuhan operasional  pokjawas PAI.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2.  Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi  yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan  dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
3.  Penetapan penerima bantuan
Penerima  dana  Bantuan  Pemberdayaan  POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan  Kepala  Kanwil  /Surat  Keputusan  Kakankemenag  untuk dana  daerah;  sesuai  dengan  keberadaan  dana  bantuan  pada  DIPA masing-masing.
Bantuan  ini  diberikan  kepada  Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam  mengembangkan profesinya.
Tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah  untuk mendukung  kegiatan yang  mengupayakan  peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu  Kelompok  Kerja  Pengawas yang  disingkat  dengan POKJAWAS-PAI.

Adapun Faktor yang menentukan tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan  pendidikan agama  Islam pada  sekolah yang bermutu, yaitu :
  1. Berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI.
  2. Pengawas merupakan faktor yang utama, karena :
  • Pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan  strategis  dalam  meningkatkan  profesionalisme  Guru Pendidikan Agama Islam.
  • Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Harapan dari Pemberian bantuan kepada pojokwas ini adalah
  1. Dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah  secara  efektif  dan  efisien.
  2. Agar  dapat  melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
Selengkapnya silahkan baca dan download link dibawah agar lebih jelas dan memahaminya.
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019.pdf - Download
  • Pengumuman Bantuan.pdf - Download
  • Surat Keputusan Bantuan.pdf - Download
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan  Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan  Agama  Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019, semoga bermanfaat.


BACA JUGA :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel