JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK TAHUN 2019
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 untuk Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam/KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK. Bantuan tersebut di maksudkan agar dapat di manfaatkan dengan lebih seksama, terarah serta termanfaat dengan baik.
Oleh karena itu, Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SekolahMenengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK telah menyusun buku petunjuk teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7248 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK TAHUN 2019 |
Adapun beberapa Mekanisme Pengajuan Permohonan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini sebagai berikut :
1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya;
- Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakan kemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Dengan pemberian bantuan kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ini diharapakan Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Namun dikarenakan tidak memiliki atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ program organisasi tersebut menjadikan kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya.
Dapat disimpulkan bahwa program bantuan ini memiliki tujuan yang baik yaitu:
1. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan forum silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk :
- meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK);
- menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing;
- memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI.
2. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik dan benar.
3. KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran2019 ini, adalah :
- latar belakang pemberian bantuan
- landasan hukum
- tujuan pemberian bantuan
- sasaran bantuan
- pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan
- pemanfaatan/penggunaan dana bantuan
- monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Untuk lebih jelas dan mempermudah pemahaman tentang Petunjuk Teknis atau Pedoman Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pada TK (FKG PAI TK) Tahun Anggaran 2019, silahkan baca atau download Link dibawah ini.
0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK TAHUN 2019"
Post a Comment