JUKNIS Panduan Umum Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019
Lomba Budaya Mutu (LBM) Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 merupakan salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
JUKNIS Panduan Umum Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019 |
Sekolah yang memiliki keunggulan budaya mutu dapat dilihat dari beberapa variabel seperti manajemen sekolah, proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, kinerja perpustakaan, dan usaha kesehatan sekolah yang bermuara pada pencapaian prestasi sekolah.
Budaya mutu sekolah merupakan faktor penting dalam membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki sikap optimis, berani, terampil, ulet, disiplin, berfikir kritis, kreatif, kolaboratif dan komunikatif.
Sasaran kegiatan Lomba Budaya Mutu Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1.664 Sekolah Dasar yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan kategori dan sasaran berdasarkan Buku Panduan umum Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019, sebagai berikut :
1. Sasaran LBM SD tahun 2019 sebanyak 1.664 sekolah dasar terdiri atas :
a. Kategori SD Rujukan, sebanyak 514 sekolah;
b. Kategori SD Negeri (Non Rujukan), sebanyak 514 sekolah;
c. Kategori SD Swasta, sebanyak 514 sekolah; dan
d. SD Wilayah 3T (Negeri), sebanyak 122 sekolah.
2. Dari seluruh sekolah sasaran LBM SD akan diseleksi menjadi 150 sekolah untuk dilakukan visitasi, dan selanjutnya akan ditetapkan sebanyak 120 sekolah yang berhak mengikuti Grand Final;
3. Komponen penilaian LBM SD mencakup :
- Pembelajaran;
- Manajemen Berbasis Sekolah;
- Ekstrakurikuler;
- Perpustakaan Sekolah; dan
- UKS. Secara rinci dapat dilihat pada Panduan Lomba Budaya Mutu Sekolah Dasar Tahun 2019 terlampir;
BACA JUGA :
4. Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk mengirimkan 3 sekolah dasar ( 1 SDN rujukan, 1 SDN, 1 SD Swasta), dan 1 SDN di wilayah 3T bagi kabupaten/kota yang masuk kategori 3T sesuai Perpres Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 untuk diikutkan dalam LBM SD Tahun 2019 paling lambat tanggal 15 Mei 2019;
5. Setiap sekolah dasar peserta LBM SD wajib melakukan registrasi secara daring (online) paling lambat tanggal 31 Mei 2019.
6. Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini dapat menghubungi Sdr. Sutapa, Telp. 0821-1211-1965 email: subditkurikulum.ditpsd@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya ditegaskan bahwa Kriteria Peserta Lomba dalam buku Panduan Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019, sebagai berikut :
- Sekolah Dasar yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Dasar Rujukan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
- Sekolah Dasar Negeri yang diusulkan/ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai peserta Lomba Budaya Mutu.
- Sekolah Dasar Swasta baik rujukan maupun non rujukan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai peserta Lomba Budaya Mutu.
- Sekolah Dasar Wilayah 3T yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai peserta Lomba Budaya Mutu.
- Memiliki potensi budaya mutu manajemen berbasis sekolah, pembelajaran, ekstrakurikuler, perpustakaan, dan UKS.
- Sekolah ramah anak yang tidak terlibat kegiatan kekerasan (tawuran pelajar), narkoba, perundungan atau sejenisnya.
- Sekolah mampu menyusun portofolio tentang budaya mutu yang dikembangkan.
- Sekolah belum pernah menjadi juara LBM baik Juara Menyeluruh (whole school), Juara I, II, dan III untuk semua komponen (MBS, Pembelajaran, Ekstrakurikuler, Perpustakaan Sekolah, dan UKS).
- Mengisi seleksi administrasi secara daring (online).
- Sekolah yang setiap kelasnya memiliki jumlah siswa maksimal 28 anak dan minimal 20 anak terutama untuk kelas rendah (kelas 1, 2, dan 3) dan tidak double shift, khusus sekolah di wilayah 3T ketentuan ini tidak berlaku.
- Sekolah Dasar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi online (daring) akan diminta untuk mengirim Portofolio ke panitia.
Demikian informasi tentang Panduan Umum Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA :
0 Response to "JUKNIS Panduan Umum Lomba Budaya Mutu SD Tahun 2019"
Post a Comment