Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 |
BACA JUGA :
Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut :
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selengkapnya silahkan download link ini
Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru - Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA :
Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
BACA JUGA :
Juknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
0 Response to "Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020"
Post a Comment